Rapid tes pelayanan Publik Di Pasar Bobotsari

Kegiatan rapid tes untuk pedagang di pasar Bobotsari dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 dengan metode pemeriksaan secara sampling. Pemeriksaan diikuti oleh sebanyak 50 orang pedagang dilaksanakan di lantai 2 pasar bobotsari , pemeriksaan rapid tes ini dalam rangka upaya pencegahan dan deteksi awal penularan covid-19 di kecamatan bobotsari kab purbalingga provinsi jawa tengah. Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Bobotsari dan dibantu oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga serta dihadiri oleh forkompincam yaitu Camat Bobotsari, Kapolsek Bobotsari, Danramil bobotsari dengan hasil pemeriksaan dari 50 sampel rapid tes di ketahui sebanyak 5 sampel reaktif selanjutnya dilakukan tindakan koordinasi dengan forkompincam bobotsari adanya pedagang atau penjual yang dirapid tes reaktif.

Pelaksanaan pemeriksaan Rapid Tes di Pasar Bobotsari Kec.Bobotsari Kab.Purbalingga Jawwa tengah

Wanita Memegang Peranan Penting Dalam Pemberantasan Narkoba

PURBALINGGA, INFO- Wanita dianggap memegang peranan penting dalam pemberantasan narkoba hingga bersih. Hal tersebut disampaikan Gatot Budi Raharjo, kepala Kesbangpol Kabupaten Purbalingga saat memberi laporan dan sambutan dalam rangka sosialisasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), Kamis (23/1/2020) di Pendopo Kecamatan Bobotsari.

Gatot mengatakan, wanita khususnya ibu rumah tangga bisa menjadi agen pemberantasan narkoba di tengah keluarga. Menurutnya, peran wanita dalam keluarga sangat sentral dalam berbagai bidang termasuk dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di dalam keluarganya sehingga mereka tidak akan terjerumus pada barang haram tersebut.

“Peran wanita pada pencegahan narkoba sangat besar. Ibu bisa menjadi orang yang sentral pada hal itu,” kata Gatot.

Gatot menambahkan, peredaran narkoba termasuk di Purbalingga perlu mendapat perhatian karena menyasar pada kaum muda. Oleh sebab itu dia mengimbau semua pihak untuk bergerak mengawasi lingkungannya masing-masing agar peredaran narkoba semakin dibatasi dan ruang gerak persebarannya semakin menyempit.

“Semua pihak harus bergerak ikut memberantas narkoba dengan memantau lingkungannya masing-masing,” imbuhnya.

Acara tersebut dihadiri oleh lintas sector dan pemateri diisi oleh BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Purbalingga dan kepolisian Purbalingga. (KP-4).

Tahun 2020 Dinkominfo Purbalingga Fasilitasi Pembuatan 22 Website Puskesmas.

Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pembuatan website resmi untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk untuk seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga, Baryati mengatakan bahwa melalui Program Pengembangan Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi dan kegiatan  Pemeliharaan dan Pengembangan Website pada tahun 2020 Dinkominfo Purbalingga memberikan fasilitas pembuatan  website untuk seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Purbalingga.  Sebelumnya yaitu pada tahun 2019 melalui program dan kegiatan yang sama, Dinkominfo  Purbalingga telah membuatkan website untuk 18 Kecamatan dan 15 Kelurahan.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi. Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut.

Melalui website diharapkan Puskesmas selaku Badan Publik dapat mempublikasikan informasi dengan cepat dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (*inf)